Pernikahan Siri Bagi Suami yang Beristri, Inilah Hukumnya
Islam memang memperbolehkan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari 1, akan tetapi tidak lebih dari 4 istri. Istilah ini biasa disebut dengan poligami, dimana prosesnya seorang suami menikahi lebih dari satu wanita untuk dijadikan istrinya baik secara sah maupun secara siri.
Hukum nikah siri bagi suami beristri adalah sah jika pernikahan yang dilakukan memenuhi persyaratan dan rukun nikah menurut hukum agama. Namun, pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia perkawinan yang dilakukan secara siri tidak akan mendapat bukti terjadinya suatu pernikahan secara hukum. Istri siri dan anak tidak akan memiliki status hukum.
Berdasarkan hukum yang berlaku dalam agama islam dan di Indonesia, seorang suami diperbolehkan untuk menikah dengan syarat-syarat tertentu misalkan:
- Mendapatkan ijin dari istri pertama karena tanpa ijin maka nikah siri dianggap tidak sah.
- Tidak memiliki istri lebih lebih dari 4.
- Istri sah pertama sudah tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.
- Seorang istri yang memiliki cacat pada tubuhnya atau istri yang menderita sakit yang tidak memiliki peluang untuk kesembuhannya.
- Seorang istri yang tidak dapat memberi keturunan untuk suaminya.
Pada dasarnya pernikahan siri bagi suami beristri adalah diperbolehkan. Meskipun tidak ada syarat yang menyebutkan bahwa seorang suami yang akan menikah lagi diwajibkan mendapat izin dari istri pertama, tapi setidaknya jika seorang suami akan melakukan pernikahan harus atas dasar pengetahuan istri pertamanya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari, dan diharapkan ketika istri mengetahui pernikahan suaminya akan tercipta kebahagiaan dan kemaslahatan dalam kehidupan berkeluarga, serta ketenangan dalam rumah tangga yang dibangun dengan kejujuran.
Pernikahan secara siri bagi suami yang sudah beristri namun tanpa adanya izin yang diberikan oleh pihak istri pertama akan menjadikan kesempatan perzinahan sepanjang suami tidak bisa membuktikan telah terjadi pernikahan. Hal ini bisa dijadikan tuntutan oleh pihak istri sah jika ia merasa menjadi korban yang dirugikan atas pernikahan siri tersebut.
Seorang suami yang melaksanakan pernikahan siri sedangkan dirinya memiliki istri pertama yang sah dimata hukum, tetap harus bersikap adil terhadap keduanya. Namun untuk istri kedua dan seterusnya tidak dapat menuntut suaminya untuk memenuhi kewajibannya jika suatu saat pernikahan sirinya bermasalah. Karena mereka tidak memiliki legalitas secara hukum.
Seorang anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak bisa mendapatkan hak sama seperti anak yang dilahirkan dengan status pernikahan yang sah. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, karena syarat dalam pembuatan akta kelahiran adalah adanya buku nikah pasangan suami istri. Jadi, itulah hukum nikah siri bagi suami yang beristri yang bisa Anda ketahui.