Perbedaan Antara Nikah Siri dengan Nikah Sah
1. Berbeda Status Hukumnya
Pernikahan siri dikatakan sah secara agama jika dilakukan sesuai aturan agama Islam. Namun, walaupun pada pernikahan siri menjadikan pasangan sah suami istri, namun pernikahan ini tetap tidak diakui oleh negara.
Sedangkan status pernikahan sah menurut agama adalah sah jika memenuhi persyaratan rukun dan syarat nikah. Selain itu, status hukum pernikahan sah juga legal, yang artinya keberadaannya diakui oleh hukum di Indonesia. Ketentuan ini diatur di UU No. 22 tahun 1946 serta UU No 32 Tahun 1954.
2. Berbeda Dalam Pengertiannya
Perbedaan antara pernikahan secara siri dan secara sah yaitu pernikahan siri dilakukan dengan hanya sesuai dengan aturan agama saja. Pernikahan siri dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan dan rukun pernikahan. Akan tetapi, pada pernikahan siri tidak dapat didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai rukun dan syarat pernikahan, yang menghadirkan wali dan saksi dan pelaksanaannya dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
3. Berbeda Proses Pernikahannya
Perbedaan nikah siri dan nikah sah selanjutnya yaitu pada proses pelaksanaannya. Pernikahan siri dilaksanakan tidak dalam pengawasan pegawai pencatat akta nikah. Karena hanya dilakukan secara aturan agama dan tidak dilakukan pengumuman pada masyarakat umum.
Sedangkan pada pernikahan yang sah dilaksanakan dibawah pengawasan petugas pencatat akta pernikahan. Untuk pelaksanaanya biasanya dilaksanakan dalam sebuah acara perayaan pernikahan yang mengundang banyak orang, atau setidaknya banyak orang yang tahu.
4. Berbeda Tata Cara Pelaksanaannya
Berbeda dengan pernikahan sah yang tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang pelaksanaannya akan memakan waktu dalam pengurusan izin, penyiapan dokumen-dokumen pernikahan dan lain sebagainya. Pernikahan secara siri merupakan pernikahan yang terbilang sederhana.
Pelaksanaan pernikahan siri dilakukan hanya dengan meminta izin kepada wali nikah yang sah pada pihak calon istri, kemudian mencari dua orang yang sudah baligh untuk dijadikan saksi pernikahan. Menyiapkan mahar pernikahan sebelum dilakukan ijab qobul, dan terakhir pelaksanaan ijab qobul oleh para pemuka agama setempat.
5. Berbeda Bukti Pernikahannya
Pernikahan siri dilaksanakan tanpa disertai legalitas yang diberikan oleh negara, sehingga pada pernikahan siri tidak ada buku nikah. Sedangkan pada pernikahan yang tercatat di kantor urusan agama (KUA) setelah menikah pasangan suami istri akan diberikan buku nikah sebagai bukti yang sah adanya pernikahan.
Pasangan suami istri yang menikah secara siri, dapat mengajukan istbat nikahnya ke pengadilan agama, jika pada pernikahannya mengalami masalah. Istbat nikah bertujuan untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan dimata hukum. Persyaratan pengajuan sidang istbat hanya dengan membawa surat keterangan dari KUA, KTP, serta KK.
Berdasarkan penjelasan di atas mengenai perbedaan pernikahan siri dan pernikahan sah, dapat dilihat bahwa pelaksanaan nikah siri terlihat lebih mudah. Akan tetapi, perlu diingat adanya dokumen resmi bukti adanya pernikahan suatu hari akan dibutuhkan untuk mengurus kepentingan seperti pendaftaran sekolah anak, pembuatan akta lahir anak, dan lain-lain.