
Inilah Syarat Pernikahan Siri Tanpa Pengetahuan Keluarga
Sebelum menjawabnya, alangkah baiknya jika Anda mengetahui syarat-syarat nikah siri berikut.
1. Beragama islam
Nikah siri hanya dilakukan jika kedua calon mempelai tersebut beragama Islam. Pernikahan tidaklah sah jika salah satu mempelai tidak beragama Islam.
2. Berjenis kelamin laki-laki dan perempuan (bukan merupakan transgender)
Jenis kelamin calon pengantin merupakan jenis kelamin yang jelas, bukan merupakan transgender atau seseorang yang berganti jenis kelamin.
3. Melaksanakan pernikahan siri atas keinginan diri sendiri tanpa paksaan
Pernikahan dilakukan antara dua orang yang saling suka yang bertujuan untuk membina rumah tangga yang dilegalkan secara agama. Sehingga penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah calon mempelai melakukannya berdasarkan kemauan sendiri atau terdapat paksaan dari pihak lain.
Berdasarkan hal itu penting untuk menjadi perhatian, bahwa nikah siri tidak bisa dilakukan secara terpaksa dari salah satu atau kedua belah pihak. Hal itu untuk menghindari datangnya masalah pada pernikahan di kemudian hari dan untuk meminimalisir resiko dari perenikahan siri.
4. Suami tidak memiliki istri lebih dari empat orang
Di dalam agama Islam poligami merupakan hal yang diperbolehkan. Seorang laki-laki (suami) boleh memiliki istri lebih dari 1 tapi tidak diperbolehkan jumlahnya melebihi 4 istri. Jika dalam pernikahan siri mempelai laki-laki sudah beristri maka sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada istri pertama untuk melaksanakan pernikahannya lagi.
5. Calon suami atau istri bukan seorang mahramnya
Jika seseorang memiliki hubungan darah (mahram) maka seorang tersebut menjadi haram untuk dinikahi. Hal ini jelas dikatakan dalam Al-Qur’an. Karena pernikahan sedarah akan menimbulkan masalah pada keturunannya.
6. Tidak dilakukan ketika masa ihram (umrahz)
Pernikahan bisa saja dilakukan di tanah suci Makkah, namun pelaksanaannya tidak boleh pada saat sedang melakukan haji dan umrah. Karena pada kedua saat itu merupakan waktu haramnya melakukan pernikahan.
7. Memiliki izin dari wali perempuan
Keberadaan wali bagi calon pengantin perempuan merupakan hal yang wajib karena wali adalah bagian dari sahnya pernikahan. Jika calon istri masih memiliki ayah maka sebaiknya wali nikah diberikan kepada ayah kandungnya. Namun jika ayah kandung tidak ada, bisa juga menggunakan saudara kandung yang lain, atau bisa diserahkan kepada wali hakim.
8. Memenuhi 5 rukun nikah
Rukun nikah adalah hal yang harus dilakukan agar pernikahan menjadi sah dimata agama. Jika akan melangsungkan pernikahan meskipun secara siri harus tetap memperhatikan rukun nikah yaitu adanya calon suami, calon istri, wajib ada wali nikah dari pihak mempelai perempuan, setidaknya ada 2 orang saksi yang sudah baligh, dan yang terakhir ijab qobul.