8 Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga serta Penjelasannya

Syarat Nikah Siri

Pelaksanaan acara pernikahan menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan. Pasalnya, mereka dapat mengumumkan legalitasnya untuk menjalin hubungan. Namun, hal ini berbeda pelaksanaan pernikahan secara siri. Nikah siri biasanya dilakukan karena seseorang tidak ingin pernikahannya diketahui oleh orang lain termasuk pihak keluarga. Lalu, bagaimanakah syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga?

Inilah Syarat Pernikahan Siri Tanpa Pengetahuan Keluarga

Sebelum menjawabnya, alangkah baiknya jika Anda mengetahui syarat-syarat nikah siri berikut.

1. Beragama islam

Nikah siri hanya dilakukan jika kedua calon mempelai tersebut beragama Islam. Pernikahan tidaklah sah jika salah satu mempelai tidak beragama Islam.

2. Berjenis kelamin laki-laki dan perempuan (bukan merupakan transgender)

Jenis kelamin calon pengantin merupakan jenis kelamin yang jelas, bukan merupakan transgender atau seseorang yang berganti jenis kelamin. 

Artikel menarik lain: Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Android

3. Melaksanakan pernikahan siri atas keinginan diri sendiri tanpa paksaan

Pernikahan dilakukan antara dua orang yang saling suka yang bertujuan untuk membina rumah tangga yang dilegalkan secara agama. Sehingga penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah calon mempelai melakukannya berdasarkan kemauan sendiri atau terdapat paksaan dari pihak lain.

Berdasarkan hal itu penting untuk menjadi perhatian, bahwa nikah siri tidak bisa dilakukan secara terpaksa dari salah satu atau kedua belah pihak. Hal itu untuk menghindari datangnya masalah pada pernikahan di kemudian hari dan untuk meminimalisir resiko dari perenikahan siri.

Artikel menarik lain: Cara Mengetahui WhatsApp Disadap Pakai Whatsapp Web

4. Suami tidak memiliki istri lebih dari empat orang

Di dalam agama Islam poligami merupakan hal yang diperbolehkan. Seorang laki-laki (suami) boleh memiliki istri lebih dari 1 tapi tidak diperbolehkan jumlahnya melebihi 4 istri. Jika dalam pernikahan siri mempelai laki-laki sudah beristri maka sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada istri pertama untuk melaksanakan pernikahannya lagi.

Artikel menarik lain: Cara Menyadap WhatsApp Menggunakan Whatsapp Web

5. Calon suami atau istri bukan seorang mahramnya

Jika seseorang memiliki hubungan darah (mahram) maka seorang tersebut menjadi haram untuk dinikahi. Hal ini jelas dikatakan dalam Al-Qur’an. Karena pernikahan sedarah akan menimbulkan masalah pada keturunannya.

6. Tidak dilakukan ketika masa ihram (umrahz)

Pernikahan bisa saja dilakukan di tanah suci Makkah, namun pelaksanaannya tidak boleh pada saat sedang melakukan haji dan umrah. Karena pada kedua saat itu merupakan waktu haramnya melakukan pernikahan.

7. Memiliki izin dari wali perempuan

Keberadaan wali bagi calon pengantin perempuan merupakan hal yang wajib karena wali adalah bagian dari sahnya pernikahan. Jika calon istri masih memiliki ayah maka sebaiknya wali nikah diberikan kepada ayah kandungnya. Namun jika ayah kandung tidak ada, bisa juga menggunakan saudara kandung yang lain, atau bisa diserahkan kepada wali hakim.

8. Memenuhi 5 rukun nikah

Rukun nikah adalah hal yang harus dilakukan agar pernikahan menjadi sah dimata agama. Jika akan melangsungkan pernikahan meskipun secara siri harus tetap memperhatikan rukun nikah yaitu adanya calon suami, calon istri, wajib ada wali nikah dari pihak mempelai perempuan, setidaknya ada 2 orang saksi yang sudah baligh, dan yang terakhir ijab qobul.

Dari syarat dan rukun Islam diatas, pernikahan tanpa pengetahuan keluarga bisa dikatakan tidak sah karena ada 1 syarat yakni “ada wali nikah dari mempelai perempuan”. Namun, calon pengantin masih bisa mengajukan ijin ke pengadilan sebagai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Pengadilan akan mendengar pendapat dari wali nashab/wali hakim ataupun orang tua sebelum memberikan ijin menikah.
Baca juga artikel lain yang terkait dengan Nikah Siri atau artikel menarik lain di Cosmogirl.co.id

Tinggalkan komentar