Keuntungan dan Syarat Modal PT Perorangan

Jika dibandingkan dengan CV, orang lebih tertarik pada PT. PT lebih dicari sebagai jenis perusahaan. Tapi Anda harus tahu, modal PT perorangan hanya boleh untuk usaha kecil-kecilan saja

Sejak UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 berlaku, sekarang Anda dapat mendirikan PT perorangan. PT sendiri adalah satu-satunya perusahaan berbadan hukum yang membatasi tanggung jawab pemiliknya. Aset perusahaan juga dipisahkan dari aset pribadi.

Definisi PT Perorangan

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), PT Perorangan sebenarnya adalah badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja. Tapi, usahanya bersifat kecil-kecilan sesuai UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

Gagasan mendirikan PT perorangan ini membantu dan memudahkan pengusaha untuk membangun bisnisnya. Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, PNBP mendirikan PT perorangan hanya seharga Rp50.000. 

Setelah itu Anda dapat langsung mendaftar secara online. Dengan begitu, pengusaha Kecil dan Mikro sudah bisa punya PT sendiri. Modal PT perorangan juga tidak perlu akta notaris, cukup pernyataan pendirian. Mudah, bukan?

PT perorangan pada dasarnya memberi keuntungan yang hampir sama dengan PT Persekutuan Modal atau PT biasa. Namun, model ini cocok untuk Anda yang mau memulai bisnis. Ini karena kontrol usaha sepenuhnya tidak bergantung pada keputusan orang lain.

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

PT perorangan memudahkan Anda dalam mengembangkan bisnis sesuai kendala dan situasi yang dihadapi. Menurut peraturan terbaru, kemudahan mendirikan PT perorangan memberikan banyak keuntungan, seperti berikut ini.

1. Modal Dasar Miniminal Tidak Ditentukan

Modalnya dapat sebesar yang Anda mau dan mampu setelah mengisi Pernyataan Pendirian. Namun, Anda juga harus memperhatikan kriteria modal usaha dan pajak PT perorangan, karena aturan itu digunakan saat mendaftarkan usaha Anda.

2. Hanya Mengisi Pernyataan Pendirian

Mendirikan PT perorangan ato PT usaha mikro dan kecil bisa selesai dengan cepat. Status badan hukum juga bisa diperoleh dengan cepat. Berdasarkan ketentuannya, status badan hukum diberi setelah Anda memperoleh sertifikat pendaftaran.

3. Satu Orang Pendiri

Jika sebelumnya Anda punya masalah mendirikan PT karena tidak menemukan orang ke dua untuk memegang saham ke dua, sekarang masalah itu sudah teratasi.

Yang penting diingat, yang bisa menjadi pendiri dalam struktur organisasi PT perorangan cuma individu, bukan badan hukum.

4. Tanggung Jawab Aktivitas Bisnis Bersifat Individu

Karena ini PT perorangan, jadi benar-benar Anda yang punya, menjalankan, dan mengendalikan PT itu. Nah, tentang tanggung jawabnya bagaimana? Karena PT perorangan statusnya badan hukum, jadi tanggung jawab Anda terbatas pada modal perusahaan.

Ini yang membuat PT perorangan dan perusahaan perorangan kayak Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD) berbeda.

5. Lokasi Usaha

Karena UUCK dan peraturannya bergantung pada Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR), mendirikan perusahaan bentuk PT, termasuk PT perorangan harus memperhatikan RDTR tiap daerah.

Ini didasari dari Pasal 14 ayat (1) UUCK di mana kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Pemerintah sudah mengatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

6. Bisnis Cepat Berkembang

Penting untuk diingat, Perseroan Perorangan harus membuat laporan keuangan yangsecara elektronik ke Menkumham. Kalau Anda melanggar, usaha Anda bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, blokir akses layanan, sampai pencabutan status badan hukum.

Bukan cuma itu, jika usaha semakin sukses (sudah tidak sesuai kriteria UMK) dan pemegang saham lebih dari satu orang, Anda wajib mengubah status dari Perseroan Perorangan jadi Perseroan biasa sesuai UUPT.

Untuk mengubah statusnya, harus lewat akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Kemenkumham.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Syarat membuka perusahaan terbatas (PT) perorangan sangat gampang banget. Perusahaan model ini hanya boleh didirikan oleh pengusaha yang memenuhi syarat Usaha Mikro Kecil (UMK).

Jika tidak memenuhi syaratnya, Anda harus mendaftarkan perusahaan menjadi PT dengan persekutuan modal. Syarat UMK ditentukan dari modal usaha yang dimiliki. Menurut aturan PP 7/2021, ada tiga kategori UMK, yakni:

  • Usaha mikro: modal usaha maksimal satu miliar rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
  • Usaha kecil: modal usaha di rentang satu hingga lima miliar rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
  • Usaha menengah: modal usaha di rentang lima hingga sepuluh miliar rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

Berdasarkan kriteria itu, modal PT perorangan adalah maksimal sampai 5 miliar rupiah. Jika melebihi, maka perusahaan harus mengubah status menjadi PT biasa atau PT persekutuan modal.

Tidak cuma soal modal dasar PT perorangan, ada juga aturan-aturan lain yang harus diikuti oleh calon pendiri PT perorangan.

Rinciannya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan juga Pendaftaran Pendirian, Perubahan, serta Pembubaran Perseroan yang masuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

Tinggalkan komentar