Fatwa MUI tentang Binary Option

Dengan maraknya binary option di Indonesia, banyak juga mempertanyakan terkait hukumnya. Hal ini dilakukan karena para trader takut terjerumus ke perjudian yang berkedok trading.

Di Indonesia sendiri banyak broker binary option yang bisa kamu lihat dengan cara klik tautan ini. Broker ini makin marak karena menawarkan cara mendapatkan uang secara cepat, singkat dan mudah.

Karena itu maka MUI mulai turun tangan terkait hukum bertrading di binary option. Namun sebelum itu, kamu juga perlu mengenal lebih detail terkait trading yang cukup populer di Eropa dan di berbagai negara lainnya.

Mengenal Binary Option

Secara bahasa, binary artinya dua sedangkan option adalah pilihan. Dengan demikian, binary option secara istilah adalah konsep dimana trader diberikan dua pilihan antara naik atau turun.

Tidak hanya itu, trader juga dibatasi dengan adanya batas waktu ketika sudah menekan “deal”. Ketika waktu sudah habis maka semua posisi akan ditutup otomatis baik itu profit atau loss.

Untuk membuka posisi, kamu diberikan banyak pilihan aset digital mulai dari mata uang, kripto, saham dan yang lainnya. Karena alasan aset itulah terkadang beberapa orang terkecoh hingga menganggap binary option sama dengan saham.

Dari semua aset digital itu, trader bisa membuka beberapa posisi dan menentukan apakah akan naik atau turun. Selain itu, trader juga dituntut memilih jangka waktu mulai per detik, menit hingga per jam.

Binary Option Dalam Pandangan Islam

Sebelum ke dalam perspektif islam, binary option sendiri sebenarnya di Indonesia sudah dilarang atau ilegal. Sehingga semua situsnya diblokir karena tidak memiliki badan hukum yang resmi. Selain itu, setiap mereka juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sedangkan dalam pandangan Islam, MUI menetapkan binary option ini bagian dari perjudian. Sebab seluruh kegiatannya mengandung unsur maisir dan cenderung ke arah spekulatif atau sekedar mengira-ngira saja. Hal ini diketahui jika harga komoditasnya belum diketahui kursnya secara pasti.

Selain kurs, transaksi binary option ini juga belum diketahui secara jelas wujud dan nilainya. Karena itulah maka bertrading di semua situs dengan konsep binary option ini tidak diperbolehkan atau haram. Sedangkan yang diperbolehkan dalam islam ini setiap transaksi yang tidak mengandung spekulasi.

Untuk kasus trading seperti ini seharusnya jika bentuknya mata uang harusnya sama dan dilakukan secara tunai. Namun jika bermuda jenis mata uang maka nilai tukarnya harus berdasarkan kurs yang berlaku saat dilakukan transaksi.

Belum lagi pada transaksi binary option juga ada ketentuan waktu saat bertrading. Hal seperti ini jelas mengandung spekulasi karena setiap orang tidak ada yang bisa memprediksi bergeraknya kurva tersebut.

Apalagi penetapan waktu ini juga pengaruh ke posisi trading yang sedang terbuka. Ketika waktu habis maka posisi akan ditutup secara otomatis dan ini jelas merugikan salah satu pihak. Dalam kasus seperti ini jelas tidak sesuai dengan konsep yang ada di islam atau lebih dikenal dengan maisir atau perjudian.

Jadi binary option dalam pandangan islam ini jelas tidak diperbolehkan atau haram. Beberapa alasan diantaranya karena ada unsur spekulasi dan penetapan waktu saat trading. Seharusnya setiap kali orang melakukan trading tidak ada penutupan otomatis sebelum trader yang close posisi tersebut.

Tidak hanya MUI yang melarang namun pemerintah pun menganjurkan orang untuk menghindari trading ini. Sebab dari sisi legalitas jelas tidak ada izin resmi plus tidak terdaftar di BAPPEBTI dan OJK.

Tinggalkan komentar