Sering dianggap sebagai investasi menjanjikan, masyarakat banyak yang tertarik dengan surat utang berjangka ini untuk mengelola keuangannya. Namun, banyak jenis Obligasi yang ternyata palsu sehingga merugikan pihak investor Obligasi.
Penipuan berkedok Obligasi menjanjikan akan memberi keuntungan besar kepada korban. korban penipuan seperti ini tidak sedikit, maka dari itu berhati-hatilah dalam menerima tawaran investasi berupa Obligasi.
Obligasi palsu sangat merugikan sebab surat utang tersebut tidak memiliki izin yang sah dari lembaga yang berwenang mengesahkannya.
Pengertian Obligasi
Definisi Obligasi secara lengkap adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pihak penerbit Obligasi kepada penerima Obligasi. Isinya meliputi perjanjian membayar kembali utang pokok dan bunga pada tempo yang ditentukan.
Obligasi adalah efek berpendapatan tetap yang tujuannya memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dengan risiko yang relatif rendah. Ada beberapa jenis dari Obligasi yang diakui, yaitu:
- Obligasi Pemerintah
Surat utang negara yang dikeluarkan oleh RI. Pemerintah mengeluarkan Obligasi dengan bunga tetap (seri FR-Fixed Rate), Obligasi bunga variable (seri VR -Variable Rate), dan Obligasi Sukuk Negara/Syariah.
- Obligasi Korporasi
Surat utang yang dikeluarkan oleh Korporasi Indonesia seperti BUMN dan lainnya. Obligasi Korporasi terbagi menjadi Obligasi kupon bunga tetap, variabel dan prinsip syariah. Jenis Obligasi ini ada yang telah diperingkat dan yang belum diperingkat.
- Obligasi Ritel
Jenis surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah, tapi dijual kepada perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk khusus oleh pemerintah. Ada dua jenis yang dimiliki Obligasi Ritel, yaitu ORI dan Sukuk Ritel.
Mengenali Ciri Obligasi Palsu
Ciri utama investasi palsu adalah tidak adanya perizinan yang sah dari lembaga yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga-lembaga lainnya.
Hal ini pun sama dengan Obligasi palsu. Sebuah Obligasi dinyatakan tidak sah jika belum memiliki izin. Obligasi asli paling tidak harus memiliki izin dari Bappebti – Kementerian Perdagangan. Izin ini didasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 yang mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kebanyakan perusahaan yang mengeluarkan surat Obligasi palsu hanya memiliki dokumen berupa Akta Pendirian atau Perubahan Perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili dari Lurah domisili, Tanda Daftar Usaha, dan keterangan legalitas perusahaan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hukum Mengatur tentang Obligasi
Pengelolaan investasi dan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur oleh beberapa undang-undang, yakni:
- Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang ini adalah perubahan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Setiap pihak yang menghimpun dana masyarakat wajib mendapatkan izin sebagai bank dari Bank Indonesia dan pengawasan OJK.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Lingkup usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek Nasabah atau mengelola investasi kolektif sebuah kelompok Nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi adalah surat berharga, surat komersial, Obligasi, saham, tanda bukti utang, dan surat penyertaan kontrak investasi kolektif berjangka.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 36.M-DAG /PER/9/2007
Mengatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk berbagai kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
Contoh Kasus Obligasi Palsu
Beberapa waktu lalu muncul berita menghebohkan tentang pencucian uang berbentuk Obligasi palsu senilai Rp36 Miliar. Dari kasus tersebut dua orang menjadi tersangka dan diamankan oleh pihak yang berwajib.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan penipuan dengan menjanjikan para korban mendapat keuntungan besar dalam bentuk Obligasi yang disebut Obligasi Dragon. Para tersangka dikenai pasal 372 KUHP, 278 KUHP, dan 345 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Bentuk penipuan lain yang umum ditawarkan kepada masyarakat sebagai investasi adalah:
- Fixed Income Product
Produk investasi yang menawarkan imbalan hasil secara pasti dan tidak terpengaruh oleh risiko pergerakan harga pasar.
- Simpanan yang Mirip dengan Perbankan
Bentuk investasi seperti Deposito dan tabungan, di mana pada beberapa kasus bentuknya berupa surat Delivery Order atau surat berharga yang dikeluarkan perusahaan.
- Penyertaan Modal Investasi
Investasi dimana dana yang terkumpul dijanjikan akan diberikan pada lebih dari satu instrumen keuangan atau sektor riil.
- Investasi Online
Program investasi yang menjanjikan dana akan kembali secara rutin.
Bingung Pilih Jenis Obligasi Terpercaya? DBS Treasures Jawabannya
Dalam melakukan investasi, Anda harus teliti dan hati-hati. DBS Treasures menjadi mitra terpercaya dan dapat diandalkan agar dapat yakin memilih produk investasi Obligasi yang tepat. Selain itu, dengan memilih perbankan prioritas DBS Treasures memberikan kemudahan yang tentunya akan menguntungkan Anda:
- Kupon Reguler
Memberikan pendapatan reguler berupa kupon yang dibayarkan secara berkala selama periode investasi oleh penerbit Obligasi.
- Potensi Capital Gain
Beberapa jenis Obligasi dapat dijual kapanpun sebelum jatuh tempo dan memperoleh potensi keuntungan dari kenaikan harga Obligasi.
- Kupon Kompetitif
Memberikan tingkat kupon yang kompetitif di atas rata-rata bunga Deposito berjangka.
- Tidak Ada Biaya Tambahan
Hanya spread atau selisih antara harga jual dan harga beli (bid dan offer).
- Transaksi 24/7
Tersedia ragam produk Obligasi yang dapat diperjualbelikan di Aplikasi digibank by DBS.
Dapatkan Obligasi terpercaya di DBS Treasures. Simak informasi lebih lengkap mengenai produk investasi dari perbankan prioritas ini di tautan berikut:
https://www.dbs.id/id/treasures-id/investasi/structured-product/investing-in-bonds