Cara Melakukan Tukar Tambah Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit

Saat ini banyak sekali cara mudah yang meringankan Anda untuk bisa membeli mobil. Mulai dari kredit mobil tanpa atau dengan agunan, sampai tukar tambah. Hampir semua dealer resmi memiliki fasilitas pengajuan untuk membeli mobil dengan cara tersebut. 

Tukar tambah adalah salah satu transaksi yang banyak diminati. Ini merupakan solusi praktis untuk berganti mobil tanpa harus repot menjual sendiri mobil lama Anda. Namun pertanyaannya, bisakah kita melakukan tukar tambah mobil jika masih berada dalam masa kredit?

Jawabannya, bisa! Namun ada berbagai hal yang harus Anda cermati, terutama perihal pokok hutang Anda kepada pihak leasing yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan tukar tambah dengan mobil baru. Ikuti langkah-langkah di bawah ini!

1. Konfirmasi Pihak Leasing

Pertama-tama tentunya Anda harus menginformasikan bahwa Anda berniat mengganti mobil dengan tukar tambah ke pihak leasing tempat Anda mengajukan kredit mobil lama Anda. Ini tujuannya agar pihak leasing bisa membantu menghitung nominal sisa hutang pokok yang wajib dibayarkan. Memberitahu pihak leasing jika Anda ingin melakukan tukar tambah atau over kredit tidak boleh diabaikan, sebab jika tidak berarti Anda telah melanggar kontrak kredit. Bahkan bukan tidak mungkin, pihak leasing bisa saja melaporkan tindakan Anda ke ranah hukum.

2. Pilih Dealer Terpercaya

Jangan melakukan over kredit atau tukar tambah di sembarang dealer. Pilihlah dealer resmi yang telah terpercaya membantu proses transaksi dan pembelian mobil banyak orang seperti dealer resmi Suzuki. Tersebar di seluruh area di Indonesia, temukan kemudahan membawa pulang mobil Suzuki idaman dengan tukar tambah maupun over kredit.

3. Penawaran harga

Setelah mengunjungi dealer, biasanya pihak mereka akan memberikan penawaran harga jual mobil lama yang Anda tawarkan. Pertimbangkan baik-baik harga yang ditawarkan, mengingat harga tersebut masih akan dipotong sisa pokok hutang untuk melunasi kredit mobil lama Anda. Sebagai contoh, misalnya mobil lama Anda dihargai Rp120juta oleh pihak dealer, sementara sisa hutang Anda dengan pihak leasing adalah Rp50juta. Maka, uang yang Anda terima adalah sisanya, yaitu Rp70juta. Cermati dengan uang yang akan Anda terima bisa untuk membeli mobil jenis dan tipe apa dengan memanfaatkan simulasi kredit mobil dari Suzuki.

4. Proses over kredit

Proses ini biasanya diawali dengan mengumpulkan dokumen-dokumen pribadi dan berkas-berkas lainnya. Ketika semua persyaratan telah disetujui, maka proses over kredit bisa dilangsungkan. Anda hanya perlu menyepakati harga jual dan kemudian lanjut memilih mobil baru yang Anda inginkan.

Tinggalkan komentar