6 Cara Meresmikan Pernikahan Setelah Nikah Siri

Cara Meresmikan Pernikahan Setelah Nikah Siri

Pernikahan siri yang telah dilakukan oleh pasangan suami istri belum bisa dianggap sah karena tidak adanya akta nikah. Akta nikah tidak didapatkan oleh pasangan yang menikah secara siri karena pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi sesuai ketentuan syariat Islam maupun undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun, ada tata cara meresmikan pernikahan setelah nikah siri.

Tata Cara Meresmikan Pernikahan Setelah Nikah Siri Supaya Sah di Mata Agama dan Negara

1. Mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama

Itsbat nikah adalah permohonan tentang penetapan atas keabsahan dan kebenaran nikah yang diajukan oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara siri. Pemohonan tersebut diajukan ke pengadilan agar pernikahannya menjadi legal dan sah serta mempunyai kekuatan hukum seperti pernikahan legal pada umumnya.

Pengajuan permohonan itsbat nikah dapat dilakukan dengan cara mendatangi Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal pasangan tersebut. Permohonan tersebut diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. Kemudian, KUA/PPN Kecamatan setempat akan mencatat perkawinan tersebut dan memberikan Kutipan Akta Nikah sesuai dengan Keputusan Pengadilan Agama.

2. Membawa dokumen persyaratan

Saat mendatangi Pengadilan Agama, pasangan suami istri yang telah menikah secara siri harus membawa beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan permohonan itsbat nikah. Dokumen-dokumen tersebut adalah surat permohonan itsbat nikah dan surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di KUA.

Pasangan suami istri juga harus membawa fotokopi formulir permohonan itsbat nikah dari Pengadilan Agama sejumlah 5 rangkap kemudian formulir yang telah difotokopi harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Selain itu, fotokopi KTP pemohon itsbat nikah dan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa pemohon sudah menikah juga harus dibawa.

3. Membayar panjar biaya perkara

Cara meresmikan pernikahan setelah nikah siri selanjutnya adalah pasangan suami istri tersebut harus membayar panjar biaya perkara yang jumlahnya bisa ditanyakan langsung ke petugas yang mengurusi perkara itsbat nikah. Pasangan yang tidak mampu membayar panjar biaya perkara dapat mengajukan permohonan secara Prodeo (cuma-cuma).

Jika pasangan suami istri mendapatkan fasilitas Prodeo, biaya apapun yang ada kaitannya dengan perkara pasangan tersebut di pengadilan akan ditanggung oleh pengadilan kecuali biaya transportasi. Apabila masih belum mampu membayar, pasangan suami istri tersebut bisa mengajukan Sidang Keliling. Setelah panjar biaya perkara diserahkan, pasangan harus meminta bukti pembayaran.

4. Menanti panggilan sidang dari pengadilan

Pemohon akan mendapatkan kiriman berupa Surat Panggilan dari Pengadilan yang berisi tempat dan tanggal persidangan yang dikirim secara langsung ke alamat yang sesuai dalam surat permohonan pengajuan itsbat nikah.

5. Hadir dalam persidangan

Setelah mendapatkan Surat Panggilan dari Pengadilan, pasangan yang mengajukan permohonan itsbat nikah harus hadir sesuai dengan tempat dan tanggal persidangan yang tertera di Surat Panggilan tersebut. Dokumen seperti fotokopi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandangani sebelumnya, KTP, dan surat panggilan dari pengadilan harus dibawa saat menghadiri persidangan.

6. Mengambil hasil penetapan atau putusan hasil persidangan

Pengadilan akan mengeluarkan hasil penetapan atau putusan hasil persidangan apabila permohonan itsbat nikah dikabulkan. Pemohon dapat mengambil sendiri hasil penetapan/putusan hasil persidangan atau bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa Surat Kuasa ke kantor Pengadilan Agama dalam kurun waktu 14 hari setelah sidang terakhir dilaksanakan.

Setelah mendapatkan salinan hasil penetapan atau putusan hasil persidangan, maka cara meresmikan pernikahan setelah nikah siri yang terakhir adalah pasangan tersebut datang ke KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan mereka dengan membawa bukti salinan penetapan atau putusan hasil persidangan dari pengadilan.

Baca juga artikel lain yang terkait dengan Nikah Siri atau artikel menarik lain di Cosmogirl.co.id

Tinggalkan komentar