Di tengah perkembangan ekonomi yang pesat, memahami perbedaan antara perbedaan UKM dan UMKM sangatlah penting, terutama jika kamu ingin memanfaatkan peluang usaha yang ada. Namun, meskipun keduanya terdengar mirip, terdapat perbedaan mendasar yang dapat memengaruhi cara usaha dijalankan dan dikembangkan.
Mari pelajari tentang definisi hingga aspek-aspek penting yang membedakan UKM dan UMKM di artikel ini!
Perbedaan UKM dan UMKM dari Berbagai Aspek dan Peluang Usaha
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan UKM dan UMKM dari berbagai aspek yang perlu diketahui:
1. Definisi
UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah usaha yang lebih fokus pada skala kecil dan menengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UKM memiliki kekayaan bersih dan omset yang tidak terlalu besar.
Di sisi lain, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup usaha mikro yang sering kali dikelola oleh individu atau keluarga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro bisa memiliki modal maksimal hingga Rp1 miliar dengan penjualan tahunan yang tidak lebih dari Rp2 miliar. Sesuai singkatannya, UMKM mencakup tiga level usaha, yaitu mikro, kecil, dan menengah, di mana masing-masing kategori memiliki modal dan omset yang berbeda.
2. Modal Usaha
Modal yang dibutuhkan untuk memulai UKM dan UMKM juga berbeda. UKM biasanya membutuhkan modal awal sekitar Rp50 juta hingga Rp300 juta, tergantung skala usahanya. Sementara itu, UMKM umumnya membutuhkan modal lebih besar, terutama untuk usaha mikro dan kecil yang mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Misalnya, usaha menengah dalam kategori UMKM membutuhkan modal lebih dari Rp5 miliar, namun tidak lebih dari Rp10 miliar. Perbedaan modal tersebut menunjukkan bahwa UMKM sering dianggap memberi dampak ekonomi yang lebih signifikan, terutama dalam mendorong pertumbuhan sektor informal di Indonesia.
Jika usahamu sedang membutuhkan pinjaman modal usaha, Amartha bisa menjadi solusinya. Amartha melayani keuangan mikro dan pendanaan berkelanjutan yang bisa membantu bisnis berkembang bersama. Melalui solusi ini, kamu bisa memajukan UKM maupun UMKM yang saat ini dikembangkan.
3. Jangkauan Pasar
UKM biasanya memiliki jangkauan pasar yang lebih lokal atau regional dan sering kali hanya berfokus pada area sekitar tempat usaha. Misalnya, sebuah toko kelontong atau bengkel yang melayani masyarakat setempat bisa dikategorikan sebagai UKM.
Mengingat keterbatasan modal dan skala usahanya, UKM umumnya belum memiliki kemampuan untuk ekspansi ke pasar yang lebih luas. Sebaliknya, UMKM memiliki potensi jangkauan pasar yang lebih luas, bahkan bisa mencakup skala nasional atau internasional, terutama usaha menengah yang mulai merambah ke pasar digital.
4. Jumlah Karyawan
Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh UKM dan UMKM juga berbeda. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil dalam kategori UKM biasanya memiliki 5 hingga 19 karyawan, sedangkan usaha menengah bisa memiliki hingga 99 karyawan. Di sisi lain, usaha mikro dalam UMKM hanya mempekerjakan sekitar 1-5 karyawan, sementara usaha kecil mempekerjakan sekitar 5-19 orang.
5. Pajak yang Berlaku
Peraturan pajak bagi UKM dan UMKM diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, di mana usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5%.
Namun, bagi usaha menengah dalam UMKM yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, aturan pajak yang berlaku adalah tarif pajak umum sesuai ketentuan PPh Badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, tarif yang dikenakan adalah 22% dari laba usaha atau penghasilan kena pajak.
Selain pajak final sebesar 0,5%, usaha dalam kategori UKM dan UMKM juga dikenakan pajak lain, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2, tergantung pada kondisi operasional mereka. Misalnya, jika sebuah usaha mikro tidak memiliki karyawan atau tidak menyewa bangunan, pajak yang dikenakan akan lebih sedikit.
6. Omzet Usaha
Perbedaan antara UKM dan UMKM juga terletak pada omzet atau pendapatan tahunannya. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta, sedangkan usaha kecil memiliki omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sementara itu, usaha menengah dalam kategori UMKM bisa memiliki omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Usaha menengah dalam UMKM sering kali memiliki omzet yang lebih tinggi karena cakupan operasionalnya yang lebih besar.
7. Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih atau aset bersih yang dimiliki juga menjadi salah satu aspek pembeda antara UKM dan UMKM. Usaha mikro biasanya memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, sedangkan usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Usaha menengah dalam UMKM memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Perhitungan kekayaan bersih ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sehingga lebih mencerminkan modal dan aset yang langsung digunakan dalam kegiatan bisnis.
8. Pembinaan Usaha
UKM dan UMKM juga mendapat pembinaan dari pihak yang berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, usaha mikro mendapat pembinaan dari pemerintah kabupaten atau kota, usaha kecil oleh pemerintah provinsi, sedangkan usaha menengah dibina oleh pemerintah pusat.
Pembinaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan manajemen, akses permodalan, hingga fasilitas pemasaran. Pembinaan yang diberikan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas usaha sehingga bisnis bisa lebih tumbuh secara berkelanjutan.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Bagi calon pengusaha, memahami perbedaan UKM dan UMKM bisa membantu dalam menentukan jenis usaha yang sesuai dengan kemampuan dan modal yang dimiliki.
Adapun beberapa peluang usaha yang bisa dikembangkan oleh UKM adalah usaha kuliner, jasa, dan kerajinan tangan yang berfokus pada pasar lokal.
Sementara untuk UMKM, terutama dalam kategori menengah memiliki peluang yang lebih luas untuk merambah sektor-sektor potensial, seperti manufaktur skala kecil, distribusi barang, atau bahkan teknologi digital.
Pada intinya, pilih peluang usaha yang sesuai dengan potensi dan kapasitasmu. Misalnya, jika kamu memiliki modal terbatas dan ingin memulai usaha, UMKM mungkin menjadi pilihan yang paling cocok.
Namun, jika kamu sudah memiliki sumber daya yang lebih besar, maka UKM bisa jadi langkah yang lebih menguntungkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kamu dalam menemukan peluang usaha yang cocok, ya!