Kategori: Finansial

  • 5 Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

    5 Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

    Bank merupakan lembaga keungan yang sudah sangat melekat dengan aktivitas masyarakat di Indonesia. Hampir seluruh masyarakat Indonesia memerlukan bank sebagai sarana untuk berbagai kegiatan seperti menyimpan dana, menyalurkan dana, menyimpan dana, menggunakan jasa, dan lain sebagainya. 

    Perlu Anda ketahui, bank di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya seperti Bank Umum Milik Negara, Bank swasta nasional, hingga bank asing.  Oleh karena itu, jika Anda ingin membuka rekening bank, membutuhkan pinjaman, atau transaksi lain penting untuk mengetahui jenis bank yang sesuai dengan kebutuhan.

    Selain kegiatan simpan pinjam, bank melalui ATM dapat digunakan sebagai sarana untuk transfer uang ke bank sesama atau berbeda. Oleh karenanya, mengetahui kode bank sangat diperlukan untuk memudahkan Anda dapat melakukan transfer karena setiap jenis bank memiliki kode yang berbeda. 

    Jadi, jika Anda ingin melakukan transaksi perhatikan terlebih dahulu jenis bank tujuan Anda sehingga transaksi yang dilakukan sesuai dengan yang di inginkan. 

    Pengertian Bank

    Berdasakan UU Nomor 10 Tahun 1998 tantang perbankan, bank merupakan badan usaha yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. 

    Bank adalah institusi keungan yang menghubungkan antara pihak yang memerlukan dana dengan pihak yang memiliki dana. Bank menawarkan berbagai jenis layanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat umum. Seperti layanan simpan pinjam, kredit, jasa transfer, investasi, dan lainnya. 

    Saat ini, hampir semua bank menawarkan layanan perbankan secara online melalui aplikasi online banking. Layanan ini dapat memudahkan pengguna untuk melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun.

    Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

    Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dilihat dari akta pendirian dan jumlah saham yang dimiliki bank. Pemilik saham akan menentukan jenis bank berdasarkan kepemilikannya. Selain itu, kepemilikan suatu bank juga dapat menentukan tujuan dan fungsi dari bank tersebut.

    Lantas, apa saja jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya? Yuk simak penjelasan berikut ini:

    1.    Bank Umum Milik Pemerintah

    Bank umum milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian dan modalnya bersumber dari pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank kembali ke pemerintah. Contoh bank umum milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). 

    Selain itu, terdapat pula bank milik pemerintah daerah. Menurut informasibank.com, bank ini merupakan bank-bank pembangunan daerah yang terdapat di daerah ibukota provinsi masing-masing. Bank ini didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1962.

    Contoh bank pemerintah daerah diantara lain:  Bank DKI Jakarta, Bank Jawa Barat, Bank Jatim, Bank Jawa Tengah, dan lain sebagainya.

    2.    Bank Milik Swasta Nasional

    Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh badan-badan hukum yang pemimpin dan peserta nya warga negara Indonesia. Sejumlah bank swasta nasional yang beroperasi di Indonesia yakni Bank Permata, Bank Danamon, BCA, Bank Mega, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, dan sebagainya. 

    Dalam kegiatan operasionalnya, bank swasta nasional harus mematuhi regulasi Bank Indonesia (BI) atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Salah satu peraturannya yakni Peraturan OJK (POJK) tentang Konsolidasi Bank Umum Nomor 12/POJK.03/2020. 

    Dalam peraturan ini, OJK menaikkan ketentuan modal inti minimum bank sebesar Rp. 3 Triliun. Tercatat bahwa masih banyak bank swasta nasional yang belum mampu memenuhi peraturan tersebut. Jadi, tidak menutup kemungkinan adanya konsolidasi bank swasta kedepannya yang menyebabkan jumlah bank swasta semakin sedikit. 

    3.    Bank Milik Asing

    Bank milik asing merupakan bank yang seluruh sahamnya di miliki oleh pihak asing. Bank asing biasanya berupa cabang dari bank luar negeri yang berada di Indonesia baik milik swasta asing ataupun pemerintah asing.

    Contoh bank asing yang beroperasi di Indonesia antara lain American Express Bank, Bank of Tokyo, Duetsche Bank, Citibank, Standard Chatered Bank, dan lainnya.

    Meskipun bank asing, sebagian besar pekerja di bank tersebut berasal dari Indonesia. Sejak tahun 1998, pihak asing diperbolehkan memiliki saham 99.9% di Indonesia sehingga menjadi daya tarik para investor untuk membeli bank di Indonesia. 

    Apalagi, bank Indonesia memiliki tingkat return on equity (ROE) dan net interest margin (NIM) tinggi di dunia. Terlebih, harga bank di Indonesia termasuk murah sehingga para investor lebih tertarik untuk membelinya. 

    4.    Bank Milik Koperasi

    Bank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh badan hukum koperasi sehingga seluruh saham milik koperasi dan hasilnya kembali ke koperasi. Bank koperasi merupakan bank komersial yang seluruh kegiatan dan transaksi nya berdasarkan asas-asas dan prinsip koperasi.

    Bank milik koperasi yang ada di Indonesia yakni Bank Bukopin (Bank umum koperasi Indonesia).

    5.    Bank Milik Campuran

    Bank milik campuran adalah bank yang saham nya dimiliki oleh dua pihak yaitu pihak asing dan pihak swasta nasional. Artinya, saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia dan sebagian yang lain dimiliki oleh pihak asing.

    Contoh bank milik campuran di Indonesia antara lain Bank ANZ Indonesia, Inter Pacific Bank, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lainnya. 

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 jenis bank berdasarkan kepemilikannya yakni Bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik asing, bank milik koperasi, dan bank milik campuran. Semoga bermanfaat.

  • 5 Daftar Broker Forex Ilegal yang Harus Kamu Hindari

    5 Daftar Broker Forex Ilegal yang Harus Kamu Hindari

    Forex termasuk salah satu cara agar bisa kamu secara instan selama mengetahui strategi yang tepat. Namun dalam melakukan trading, kamu harus cerdas dalam memilih broker dan pastikan bukan ilegal.

    Menurut berita di Indo Times, ada beberapa daftar broker yang di blacklist Indonesia. Maka dari itu, kamu harus menghindari semua broker tersebut agar uang yang kamu miliki tidak lenyap begitu saja.

    Kehadiran broker ini dilarang di Indonesia karena banyak makan korban dan telah merugikan uang pelanggan hingga ratusan juta. Untuk itu, bagi kamu yang akan terjun di Forex pastikan tidak memilih broker ini.

    Sunton Kapital

    Broker satu ini mengaku perusahaan Forex yang basisnya ada di Inggris dan mulai mencuat di tahun 2021. Kehadiran dari broker mulai diangkat pertama kali oleh musisi bernama Ananda Sukarlan.

    Broker ini sebelumnya menjanjikan keuntungan antara 5 persen hingga 20 persen dari modal yang ditanamkan. Awalnya broker ini membayar setiap hari namun pada akhirnya dimanipulasi secara total.

    Binomo

    Nama Binomo sepertinya masih teringat di telinga karena masih baru-baru ini mencuat di publik. Broker ini mulai di blacklist karena kasus Indra Kenz dan beberapa orang lainnya.

    Selama ini Binomo dikenal sebagai platform trading yang masihnya berada di luar negeri. Di platform ini banyak sekali komoditas yang diperdagangkan dan salah satunya adalah forex.

    Dilarangnya Binomo karena platform ini mulai dilarang karena termasuk binary option. Maka dari itu pihak Bappebti dan OJK terus berusaha memblokir situs Binomo yang terkadang berganti-ganti.

    Quotex

    Nama broker lain yang dilarang untuk melakukan trading salah satunya adalah Quotex. Di dalam platform ini ada beberapa komoditas yang diperdagangkan dan beberapa mata uang crypto.

    Dalam menjalankan prosesnya, situs ini terus berganti setiap saat namun terus di blokir oleh OJK. Nama Qoutex mulai diblokir karena mencuatnya kasih Doni Salmanan yang menggunakan platform tersebut.

    Konsep penipuan dari platform ini mirip dengan Binomo dimana menggunakan sistem binary option. Karena kasus tersebut tidak heran di platform ini merugikan banyak orang.

    Forex Place

    Nama Forex satu ini juga masuk dalam daftar platform yang diblokir oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan karena platform ini tidak memiliki izin untuk beroperasi dan legalitasnya tidak ada.

    Awal beroperasi, platform ini mengaku ada izin operasional dari British Virgin ISland. Namun izin ini dicabut oleh pihak terkait sehingga hingga saat ini platform ini tidak memiliki legalitas yang resmi. Forex Place mulai tidak ada izin operasi dan ditutup total pada tahun 2013 silam.

    Arta Berjangka Nusantara

    Nama perusahaan forex di atas berasal dari Indonesia dengan nama PT Arta Berjangka Nusantara. Ketika awal beroperasi, perusahaan ini masih mengantongi izin dari pemerintah. Namun izin tersebut mulai dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2008

    Alasan pemerintah mencabut izin tersebut karena perusahaan ini tidak memiliki kejelasan terkait alamat kantor. Selain itu, platform ini juga tidak memiliki kejelasan terkait susunan manajemennya.

    Jadi hati-hatilah pada daftar broker Forex penipu, semua platform forex tersebut perlu dihindari agar kamu tidak tertipu. Jika ingin tetap bertrading forex maka bisa mencari platform lain yang sudah legal.

    Untuk mengetahui lebih jelas terkait platform yang diblokir maka tinggal buka situs Bappebti. Dari situs ini kamu bisa mengetahui platform apa saja yang diblokir oleh pemerintah Indonesia.