Jalan tol menjadi tulang punggung transportasi darat di Indonesia, terutama untuk pengiriman barang dan mobilitas antar kota. Namun, tak semua kendaraan dikenakan tarif tol yang sama. Truk dan bus umumnya dikenai tarif lebih tinggi dibanding mobil pribadi. Mengapa demikian, dan berapa selisihnya?
Sistem Klasifikasi Golongan Kendaraan
Tarif tol ditentukan berdasarkan golongan kendaraan, dengan pembagian sebagai berikut:
- Golongan I : Mobil pribadi, sedan, minibus
- Golongan II : Truk/Bis dengan 2 sumbu roda
- Golongan III : Truk/Bis dengan 3 sumbu roda
- Golongan IV : Truk/Bis dengan 4 sumbu roda
- Golongan V : Truk/Bis dengan ≥5 sumbu roda
Kendaraan komersial seperti truk UD Trucks Quester CWE 6×4, yang memiliki tiga sumbu, termasuk dalam Golongan III atau IV, tergantung konfigurasi sumbu dan fungsi angkutnya.
Tarif per Kilometer: Selisih Nyata di Lapangan
Tarif tol dihitung berdasarkan:
- Golongan kendaraan
- Jarak tempuh (sistem tertutup)
- Operator tol (Jasa Marga, Hutama Karya, dll)
Selisih biaya antara mobil pribadi dan truk Gol IV bisa mencapai Rp 600.000–Rp 700.000 hanya untuk satu kali perjalanan. Jika dilakukan rutin, perbedaan ini menjadi beban operasional yang cukup signifikan.
Kenapa Truk dan Bus Dikenakan Tarif Lebih Mahal?
- Beban dan Dimensi
- Truk membawa muatan berat, sehingga memberikan dampak lebih besar terhadap struktur jalan tol.
- Semakin banyak sumbu roda → semakin merata distribusi beban → tetap butuh tarif lebih tinggi.
- Pemakaian Komersial
- Kendaraan truk dan bus digunakan untuk bisnis → dianggap memberikan keuntungan ekonomi → kontribusi terhadap biaya jalan harus lebih besar.
- Standar Pelayanan Minimum
- Operator tol harus menyediakan fasilitas penunjang kendaraan besar: rest area luas, jalur khusus, hingga pompa solar.
Tarif tol tinggi berdampak langsung pada biaya pengiriman barang sehingga harga jual bisa naik, kemudian perhitungan ritase harian, dimana efisiensi menjadi kuncinya. Lalu membuat strategi rute, yaitu tol dipilih jika memberi waktu tempuh jauh lebih cepat dan stabil.
Dampak Tarif Tol Mahal terhadap Dunia Bisnis
1. Kenaikan Biaya Logistik
- Perusahaan transportasi dan distribusi harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk setiap perjalanan.
- Truk besar seperti UD Trucks Quester CWE yang masuk golongan III atau IV dikenakan tarif tol jauh lebih tinggi dibanding mobil pribadi.
- Biaya ini akan langsung memengaruhi harga pengiriman barang dan margin keuntungan.
2. Harga Barang Naik
- Biaya logistik yang meningkat akan dibebankan ke konsumen akhir.
- Produk kebutuhan pokok, terutama yang tidak tahan lama seperti pangan, bisa mengalami lonjakan harga.
- Inflasi sektor pangan bisa terdorong lebih tinggi, seperti yang terjadi pada 2023 dan 2024.
3. Daya Saing Usaha Menurun
- UMKM dan bisnis kecil yang tidak memiliki armada efisien akan kesulitan bersaing dengan perusahaan besar.
- Jika tidak ada strategi efisiensi, tarif tol mahal bisa membuat harga produk lokal kalah bersaing dengan produk impor.
4. Pengalihan Rute ke Jalan Umum
- Untuk menghindari biaya tinggi, banyak pengemudi memilih jalur non-tol.
- Ini bisa menyebabkan kemacetan di jalan arteri dan memperlambat distribusi.
- Efisiensi waktu dan keselamatan pengemudi pun menurun.
5. Tekanan terhadap Daya Beli Konsumen
- Kenaikan harga barang akibat tarif tol mahal bisa menurunkan daya beli masyarakat.
- Konsumen menjadi lebih selektif, dan permintaan terhadap produk tertentu bisa menurun.
Banyak pengusaha truk memilih jalan tol karena ketepatan waktu lebih penting daripada hemat biaya, apalagi jika armadanya seperti UD Trucks sudah dilengkapi teknologi hemat bahan bakar.
Setelah sukses meluncurkan Quester AMT ESCOT di GIIAS 2024, UD Trucks kembali memamerkan teknologi transmisi otomatis manual (ESCOT) yang meningkatkan efisiensi bahan bakar dan kenyamanan pengemudi. Selain itu UD Truck juga berencana melakukan peluncuran jajaran model ESCOT terbaru yang lebih ramah lingkungan dan produktif untuk sektor logistik dan pertambangan.
Kali ini, UD Truck juga berpartisipasi di hall 1D GIIAS 2025 yang akan diadakan di ICE BSD City, Tangerang, dari 24 Juli hingga 3 Agustus 2025. Ini akan menjadi simbol komitmen jangka panjang UD Trucks dalam membangun industri kendaraan komersial nasional.
Tinggalkan Balasan